Login
Coba Sekarang

Panduan Lengkap Perizinan untuk Membuka Restoran

Wanda Indana
Wanda Indana
|
Feb 1, 2024
Panduan Lengkap Perizinan untuk Membuka Restoran

Sektor bisnis kuliner di Indonesia tetap menjadi salah satu yang paling menjanjikan dan unggulan. Para calon pengusaha yang tertarik memasuki industri ini melihat peluang yang menarik, seiring dengan adanya pangsa pasar konsumen yang luas dan beragam. Mulai dari kuliner tradisional hingga makanan "kekinian," semuanya memiliki pangsa pasar sendiri.

Namun, sebelum terjun dan membuka usaha di bidang kuliner, para pengusaha perlu memahami persyaratan awal yang diperlukan untuk mendirikan rumah makan, restoran, kafe, warung, dan sejenisnya. Membuka restoran tidak hanya tentang menyajikan makanan lezat atau menciptakan tempat yang bersih dan nyaman, tetapi juga melibatkan proses perizinan sebagai bentuk legalitas usaha. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan Izin Usaha Restoran.

Kegunaan Izin Usaha Restoran

Membuat izin usaha restoran membawa sejumlah manfaat yang sangat vital untuk usaha kuliner Anda, antara lain:

1. Menunjukkan Keamanan dan Standar Operasional: Izin ini menandakan bahwa keamanan dan operasional perusahaan Anda telah memenuhi standar yang ditetapkan.

2. Memastikan Kelayakan Produk: Izin usaha menjadi jaminan bahwa setiap produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi.

3. Kepercayaan Publik: Kepemilikan izin usaha membantu membangun kepercayaan publik terhadap bisnis Anda.

4. Legalitas Resmi: Izin usaha merupakan bukti resmi dari legalitas operasional bisnis Anda.

Baca: Bisnis Coffee Shop: Ribet Nggak Sih Ngurus Legalitasnya?

Persyaratan Izin Usaha Restoran

Untuk memperoleh izin usaha dalam mendirikan bisnis kuliner, Anda perlu memiliki Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan izin TDUP:

  • Formulir Perizinan dan Surat Pernyataan
  • KTP pemilik dan Penanggung Jawab
  • NPWP Pemilik dan Penanggung Jawab
  • NPWP Perusahaan
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • KTP dan Surat Kuasa Pengurusan
  • Izin Gangguan (HO)
  • Sertifikat Laik Sehat (SLS)
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
  • Bukti Kepemilikan Tanah atau Bangunan
  • Proposal Teknis
  • Memastikan Domisili Usaha Restoran (Khusus DKI Jakarta)
Legalitas dan Perizinan untuk membuka bisnis resoran

Ketentuan Izin Usaha Restoran Bagi Pelaku Usaha

Menurut PERMENPAR No.10 Tahun 2018, pemenuhan komitmen izin operasional atau izin komersial berbeda tergantung besarnya usaha. Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Usaha Besar: Paling lambat 2 tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS.
  • Usaha Menengah: Paling lambat 4 tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS.
  • Usaha Kecil dan Mikro: Paling lambat 6 tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS.

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Restoran

Pembuatan Izin TDUP dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara langsung atau melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah penjelasan singkat mengenai prosedur keduanya:

Online Single Submission (OSS)

Sistem OSS telah menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha secara online. NIB diperlukan sebelum mendaftar melalui portal OSS, yang akan berfungsi sebagai TDP, API, Hak Akses Kepabeanan, dan Pendaftaran ke BPJS.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pendaftaran dapat dilakukan melalui PTSP, yang memberikan pelayanan terintegrasi dari tahap permohonan hingga penerbitan pendaftaran usaha. Tahapannya mencakup permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan, penerbitan TDUP, dan penerbitan TDP.

Biaya Dan Masa Berlaku Izin Usaha Restoran

Biaya pembuatan Izin Usaha Restoran tidak memiliki standar nasional karena nominalnya bervariasi di setiap wilayah. Saat ini, izin berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang jika usaha masih beroperasi.

Pakai Opaper untuk Bantu Operasional Bisnis Restoran

Setelah berhasil mengurus izin usaha untuk bisnis kuliner Anda, langkah selanjutnya untuk memaksimalkan operasional restoran adalah dengan memanfaatkan teknologi yang tepat. Aplikasi POS Opaper menjadi solusi yang sangat membantu dalam mengelola berbagai aspek bisnis restoran Anda. Dengan fitur-fitur canggihnya, seperti manajemen inventori yang efisien, pelacakan penjualan real-time, dan kemampuan analisis data yang mendalam, Aplikasi Opaper dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas operasional restoran Anda.

Penggunaan Aplikasi Opaper tidak hanya memberikan kenyamanan dalam manajemen inventori, tetapi juga memungkinkan Anda untuk merencanakan menu, mengelola staf, dan mengoptimalkan layanan pelanggan. Dengan integrasi yang baik antara berbagai departemen, Aplikasi POS Opaper menciptakan kolaborasi yang lebih baik dalam bisnis Anda.

Jangan lewatkan peluang untuk membuat operasional bisnis restoran Anda lebih efisien dan terorganisir. Mulailah mengimplementasikan Aplikasi Opaper sekarang untuk merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan Opaper, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis kuliner Anda tanpa harus khawatir tentang kompleksitas operasional sehari-hari.

Jadi, download Aplikasi POS Opaper sekarang! Semua fitur canggihnya GRATIS!

Mungkin kamu juga tertarik membaca artikel ini

Yuk, ikut baca-baca berita seputar Opaper dan tips-tips yang membantu memajukan bisnismu.
Lihat semua artikel