Sahabat Opaper
Login
Coba Sekarang

Contoh Faktur Pajak: Jenis dan Fungsinya

Wanda Indana
Wanda Indana
|
Aug 13, 2024
|
-
Contoh Faktur Pajak: Jenis dan Fungsinya
Poin penting

Faktur pajak adalah bukti resmi pungutan pajak yang diterapkan pada Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dokumen ini memiliki peran krusial dalam transaksi perpajakan karena harus dilampirkan oleh penjual saat melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli. 

Faktur pajak ini adalah bukti bahwa pihak penjual telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi tersebut dan melaporkannya kepada negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Faktur Pajak

Berikut adalah contoh sederhana dari faktur pajak:

---------------------------------------------------

Nomor Seri: 010.001-22.000001

Tanggal Terbit: 10 Oktober 2023

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual:

Nama Perusahaan: PT Contoh Sukses

NPWP: 012345678901234

Pembeli:

Nama Pembeli: Budi Jaya

NPWP: 987654321098765

Deskripsi Transaksi:

Tanggal Transaksi: 5 Oktober 2023

Jenis Transaksi: Penjualan Barang Kena Pajak (BKP)

Jumlah Total Transaksi: Rp. 1.000.000

Rincian Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%: Rp. 100.000

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Rp. 0

Total Pajak: Rp. 100.000

---------------------------------------------------

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Secara keseluruhan, ada sembilan jenis faktur pajak yang biasanya dikelola oleh PKP. Namun, secara umum, faktur pajak dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

1. Faktur Pajak Penjualan

Faktur Pajak Penjualan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual ketika melakukan transaksi atau penjualan barang/jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Faktur Penjualan ini menjadi Faktur Pajak Keluaran yang harus diterbitkan oleh PKP Penjual karena telah memungut PPN. PKP Penjual juga wajib menyetorkan PPN Terutang ke kas negara dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak atau setiap bulan.

2. Faktur Pajak Pembelian

Faktur Pajak Pembelian adalah dokumen yang diterima oleh PKP Pembeli atau pengusaha kena pajak ketika melakukan pembelian barang/jasa yang dikenakan PPN.

PKP Pembeli mendapatkan Faktur Pajak Pembelian dari PKP Penjual karena telah membayar PPN atau telah dipungut PPN oleh PKP Penjual.

Faktur Pembelian yang diterima oleh PKP Pembeli ini menjadi Faktur Pajak Masukan yang dapat digunakan untuk mengurangi PPN Terutang.

Jika Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran, maka PKP dapat meminta pengembalian pajak atau mengkompensasikannya untuk masa pajak berikutnya.

Dengan memahami dasar tentang dokumen faktur pajak ini, PKP akan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan, seperti:

  • Memotong atau memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Membayar atau menyetorkan PPN Terutang.
  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
  • Berhak untuk mengkreditkan pajak terutang atau mendapatkan restitusi PPN.

Baca: Pajak Restoran: Tarif dan Perhitungannya

Fungsi Faktur Pajak

Secara umum, Faktur Pajak memiliki peran penting sebagai bukti transaksi atas barang atau jasa kena pajak yang telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penggunaan eFaktur juga membantu pengusaha untuk terhindar dari tuduhan manipulasi atau penggelapan pajak saat dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Ini karena pengusaha memiliki bukti kepatuhan terhadap hukum dengan melakukan proses penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN yang berlaku.

Berikut adalah empat fungsi utama Faktur Pajak:

1. Pengendalian Akuntansi

Faktur Pajak berfungsi sebagai alat pengendalian akuntansi dengan mencantumkan jumlah total pada faktur. Jumlah total ini digunakan sebagai catatan utang dagang bagi pembeli dan piutang dagang (account receivable) bagi penjual. 

Selain itu, informasi ini dapat dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan. Penggunaan Faktur Pajak membantu mengidentifikasi transaksi yang dilakukan secara kredit, di mana penjual telah memberikan produk atau layanan tanpa menerima pembayaran tunai di muka.

2. Kontrol Internal

Faktur Pajak juga berperan sebagai alat pengendalian internal dalam akuntansi perusahaan. Setiap komponen biaya yang tercantum dalam faktur harus disetujui oleh bagian manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terkait dengan perpajakan. 

Fungsi ini juga mencakup pencocokan data pesanan pembelian, yang memungkinkan pencairan pembayaran dari transaksi yang telah disetujui. Dengan eFaktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari pembelian barang atau jasa kena pajak, mengurangi beban PPN yang dibayarkan saat pembelian.

3. Kredit PPN

Faktur Pajak memiliki fungsi kredit PPN, yang memungkinkan PKP mengurangi PPN terutang jika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Dengan kata lain, jika PKP telah membayar lebih banyak PPN dari transaksi barang atau jasa kena pajak yang dilakukan, mereka dapat menggunakan kelebihan pembayaran PPN tersebut sebagai kredit untuk masa pajak berikutnya atau memilih untuk melakukan restitusi PPN. Informasi lebih lanjut mengenai cara mengkreditkan Pajak Masukan dan restitusi PPN dapat ditemukan dalam ketentuan yang berlaku.

4. Koreksi dan Pembetulan

Selain fungsi-fungsi di atas, Faktur Pajak juga memiliki peran penting dalam melakukan koreksi jika terjadi kesalahan di masa mendatang. Ini memungkinkan perusahaan untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul jika petugas pajak menemukan ketidaksesuaian dalam e-Faktur saat melakukan pemeriksaan.

Baca: Gampang Kok, Begini Cara Menghitung Pajak Restoran

Faktur Pajak Elektronik

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mendefinisikan jenis-jenis Faktur Pajak terbaru, yang mencakup bentuk elektronik atau e-Faktur serta bentuk tertulis (hardcopy) – PMK Nomor 151/PMK.011/2013.

Berikut beberapa peraturan terkait e-Faktur beserta penjelasannya:

  1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
  2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Itu tadi ulasan tentang contoh faktur pajak, jenis dan fungsinya. Sebagai pemilik bisnis, penting bagi Anda untuk memahami hal ini. Mengapa? Karena pencatatan dan penerbitan faktur pajak yang benar dapat berdampak signifikan pada keuangan bisnis Anda.

Supaya pembuatan faktur pajak jadi lebih mudah, Anda memerlukan aplikasi Web eFaktur untuk memproses semua perhitungan dan pelaporan secara otimatis.

Selain itu, sebagai pengusaha yang menjalankan usaha atau bisnis, Anda juga dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, ketika Anda menjual barang atau jasa yang kena pajak, Anda harus membuat atau menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa Anda telah memungut pajak dari konsumen sebagai akibat dari pembelian mereka.

Jika Anda merasa bingung dengan perhitungan perpajakan, jangan khawatir. Anda dapat merekrut akuntan yang berkompeten untuk mengelola masalah perpajakan Anda. Selain itu, Anda juga dapat dengan mudah menghitung pajak yang dikenakan pada bisnis Anda secara rinci tanpa kesulitan, menggunakan aplikasi manajemen bisnis Opaper.

Jika Anda merupakan pemilik perusahaan atau bisnis yang ingin menjalankan operasional bisnis tanpa kerumitan, penawaran ini adalah kesempatan yang tidak boleh Anda lewatkan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera download Opaper sekarang!

Mungkin kamu juga tertarik membaca artikel ini

Yuk, ikut baca-baca berita seputar Opaper dan tips-tips yang membantu memajukan bisnismu.
Lihat semua artikel